SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN & K3 (SML&K3)

Sistem manajemen lingkungan dan K3 adalah pendekatan terstruktur untuk mengelola risiko dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Sistem ini dapat membantu perusahaan meningkatkan kinerja, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta melindungi lingkungan..

Sistem manajemen lingkungan dan K3 memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja

  • Mencegah dan mengurangi potensi kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan

  • Mengelola aspek lingkungan dan melakukan pengendalian dampak lingkungan

  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja

Dasar hukum penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3

  • Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengupahan Tenaga Kerja pada Usaha Penyediaan Tenaga Kerja untuk Penyelenggaraan Konstruksi

  • PP No. 109 Tahun 2012 tentang Izin Tenaga Kerja Asing

Dasar hukum sistem manajemen lingkungan (SML) adalah:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 5 ayat (2)

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Layanan Sistem Manajemen Lingkungan & K3 :

  • Development Sistem Manajemen Lingkungan ISO14001:2015 untuk Sertifikasi

  • Development Sistem Manajemen K3 ISO45001:2018 untuk keperluan Sertifikasi

  • Development SML & K3 untuk keperluan internal improvement dalam bisnis process perusahaan