PERTEK , RINTEK & SLO

Persetujuan Teknis (Pertek),Rincian Teknis (Rintek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan operasional suatu usaha atau kegiatan:

  • Persetujuan Teknis (Pertek)

    Persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah yang mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pertek dapat berupa Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL), Pertek Emisi, atau Pertek Pengumpulan Limbah B3.

  • Rincian Teknis (Rintek)

    dokumen yang berisi catatan tentang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh suatu kegiatan atau usaha. Rintek merupakan izin lingkungan yang harus dilengkapi oleh setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3

  • Surat Kelayakan Operasional (SLO)

    Surat yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SLO diterbitkan setelah pelaku usaha memiliki Pertek dan membangun fasilitas pengendali pencemaran sesuai dengan Pertek

Dasar hukum Rintek, Pertek, dan SLO adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Layanan Pertek , Rintek & SLO :

  • Pertek Air Limbah

  • Pertek / Rintek Limbah B3

  • Pertek Emisi

  • SLO Air Limbah

  • SLO Emisi

  • SLO Limbah B3