
PERTEK , RINTEK & SLO


Persetujuan Teknis (Pertek),Rincian Teknis (Rintek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan operasional suatu usaha atau kegiatan:
Persetujuan Teknis (Pertek)
Persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah yang mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pertek dapat berupa Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL), Pertek Emisi, atau Pertek Pengumpulan Limbah B3.
Rincian Teknis (Rintek)
dokumen yang berisi catatan tentang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh suatu kegiatan atau usaha. Rintek merupakan izin lingkungan yang harus dilengkapi oleh setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3
Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Surat yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SLO diterbitkan setelah pelaku usaha memiliki Pertek dan membangun fasilitas pengendali pencemaran sesuai dengan Pertek
Dasar hukum Rintek, Pertek, dan SLO adalah:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Layanan Pertek , Rintek & SLO :
Pertek Air Limbah
Pertek / Rintek Limbah B3
Pertek Emisi
SLO Air Limbah
SLO Emisi
SLO Limbah B3

Kontak :
info@rainconsultant.com
Berlangganan newsletter kami


PT. REKACIPTA INFRASTRUKTUR NUSANTARA


+ 62 896 8451 5844
+ 62 21 38820041
Rukan Tanjung Barat Indah, Jl. Teratai Raya No. F-12, RT1/RW2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta, 12530