PERSETUJUAN / PERIZINAN LINGKUNGAN

Persetujuan/Perizinan lingkungan merupakan bagian dari perizinan berusaha yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perizinan. Perizinan lingkungan berfungsi sebagai lampu hijau bagi usaha dan kegiatan yang ingin beroperasi di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan bertanggung jawab, meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, dan sejalan dengan prinsip pelestarian alam, Pemenuhan Regulasi Lingkungan menjadi prasyarat pertama & utama untuk suatu Usaha/Kegiatan dapat berjalan. Pemerintah sangat serius dalam hal ini dengan penetapan UU Cipta Kerja & PP No.22/2001 dan beberapa peraturan turunannya

Dasar hukum untuk persetujuan atau perizinan lingkungan :

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan izin lingkungan, seperti:

  • Peraturan Menteri LHK Nomor 05 Tahun 2012

  • Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2012

  • Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2012

  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018

  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018

Layanan Persetujuan / Perizinan Lingkungan :

  • Persetujuan Lingkungan (SKKL,PKPLH)

  • AMDAL, UKL-UPL, SPPL

  • DELH, DPLH

  • RKL-RPL Rinci untuk Kawasan Industri

  • Addendum Dokumen Lingkungan

  • Integrasi Persetujuan Lingkungan Pelaporan & Pemantauan Lingkungan

  • Sustainability Report